Wanasari Nusantara Kuasai Kembali HGU Secara Humanis

Kab. Kuantan Singingi – Sejak beberapa waktu belakangan ini PT.Wanasari Nusantara, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kuantan Singingi, terus menunjukan kedaulatan haknya sebagai pemegang sah atas Hak Guna Usaha (HGU) dengan melakukan proses penguasaan kembali dari penguasaan pendudukan masyarakat sekitar. Dalam menjalankan proses ini perusahaan mengedepankan pendekatan yang humanis, memastikan kompensasi bagi masyarakat yang sebelumnya menduduki lahan HGU dan tetap menjaga kedamaian dan harmoni antara perusahaan dengan masyarakat. Terbukti, sampai saat ini pola pendekatan tersebut telah berhasil mengasilkan penguasaan kembali areal seluas 500 Ha dari total sekitar 2200 Ha.

Munapi, Senior Manager PT Wanasari, menjelaskan bahwa perusahaan tidak langsung menebang tanaman yang ada di lahan HGU. Sebelumnya, warga yang menguasai lahan secara ilegal telah diberikan edukasi persuasif dan diberi uang sagu hati Rp25 juta per hektare.

“HGU seluas 2211 hektare sudah mulai diselamatkan. Ini merupakan upaya penyelamatan aset perusahaan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh sejumlah warga,” ujar Munapi. Munapi menjelaskan bahwa HGU tersebut diberikan oleh pemerintah pusat pada tahun 1997 berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU dan Hak Pakai atas Tanah. Menurutnya perolehan HGU bukanlah sesuatu yang mudah didapatkan karena harus melalui tahapan-tahapan yang memenuhi persyaratan formal dan sampai pemenuhan kewajiban pendapatan negara baik pajak maupun non-pajak, PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Ruskandi, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kuansing, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan PT Wanasari sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, dia mengingatkan perusahaan untuk menjaga ketertiban lingkungan dengan melakukan dialog persuasif agar situasi di masyarakat tetap aman.

Penguasaan kembali HGU PT. Wanasari Nusantara merupakan gambaran dinamika kompleks antara kepentingan bisnis dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal. Di tengah perbedaan kepentingan terkadang ada celah untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Dalam konteks ini, PT. Wanasari Nusantara tidak hanya melihat aspek legalitas semata, tetapi juga memperhatikan dimensi kemanusiaan dan keterlibatan aktif dalam membangun harmoni sosial.

Penguasaan kembali HGU oleh PT. Wanasari Nusantara menjadi sebuah cerita yang tidak hanya tentang kepemilikan lahan dan bisnis, tetapi juga tentang bagaimana sebuah perusahaan dapat berkontribusi dalam pembangunan sosial dan menjaga hubungan yang baik dengan komunitas lokalnya. Melalui pendekatan humanis dan keberpihakan pada kepentingan bersama, PT. Wanasari Nusantara membuktikan bahwa keberhasilan bisnis tidak harus bertentangan dengan kesejahteraan masyarakat.

Berita ini tayang pada RakyatTerkini.com dengan judul: Pendekatan Humanis Dilakukan PT Wanasari untuk Kuasai Kembali HGU di Kuansing

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *