Wamenkeu: PPh 21 Berbasis Domisili Disiapkan untuk Tahun 2026

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa pemerintah berencana menerapkan skema dana bagi hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan domisili pekerja mulai tahun 2026.

Saat ini, Kementerian Keuangan masih menyiapkan peta pengenaan PPh 21 berbasis domisili tersebut. “Sedang dikerjakan. Ya ini untuk 2026 lah,” ujar Anggito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9). Ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai perkembangan penyusunan skema tersebut.

Gagasan itu sebelumnya muncul dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (2/9), ketika membahas RUU APBN 2026 dan Nota Keuangannya. Dalam forum tersebut, Anggito menegaskan bahwa mekanisme ini ditujukan untuk mewujudkan keadilan fiskal sekaligus merespons aspirasi daerah terkait distribusi pajak.

Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk PPh Pasal 21. Pajak penghasilan badan tidak termasuk dalam skema bagi hasil. “Untuk PPh badan tidak dibagihasilkan. Jadi, pemungut di mana pun itu tidak memengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai pemerintah sebaiknya menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dibanding menerapkan DBH PPh 21 berbasis domisili. Menurutnya, kenaikan PTKP akan meningkatkan disposable income masyarakat sehingga daya beli naik dan perekonomian daerah bergerak lebih langsung.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menetapkan porsi DBH PPh sebesar 20 persen untuk daerah. Alokasinya dibagi menjadi 7,5 persen untuk provinsi, 8,9 persen untuk kabupaten/kota penghasil, serta 3,6 persen untuk kabupaten/kota lain di provinsi yang sama.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *