Perusahaan Pembangun 10 Desa Trans, Bantah Pemberitaan HGU Miliknya Cacat Administrasi

Kab. Kuantan Singingi, Riau – Andespi Sapriyanto, Humas PT Wanasari Nusantara (PT WSN), secara tegas membantah pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online beberapa waktu lalu. Dalam pemberitaan tersebut, diberitakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.211 hektare milik PT WSN diduga cacat administrasi. Selain itu, media tersebut juga memberitakan secara salah dan tanpa melakukan konfirmasi ke PT WSN bahwa sebelum izin diterbitkan oleh pemerintah, lahan HGU seluas 2.211 hektare tersebut telah lebih dulu digarap oleh masyarakat.

Menurut Andespi, legalitas HGU seluas 2.211 hektare untuk pengembangan kebun inti telah jelas dan sah berdasarkan izin Gubernur Riau Nomor KPTS.793/XI/1993. Selanjutnya, hak tersebut telah ditingkatkan menjadi sertifikat HGU Nomor 2/1997. “Pemberitaan yang menyebutkan HGU PT WSN cacat administrasi adalah tidak benar. Saya tegaskan bahwa informasi tersebut keliru dan tidak berdasar,” tegas Andespi.

Baca juga: Perbaikan Jalan 4 Desa Oleh Perusahaan Sawit: Membuka Akses Untuk Kemajuan Kuansing

Lebih lanjut, Andespi menjelaskan bahwa kegiatan land clearing yang dilakukan perusahaan terhadap areal HGU yang dikuasai secara ilegal oleh sekelompok masyarakat di beberapa wilayah desa merupakan upaya penyelamatan aset perusahaan. PT WSN, sebagai pemilik sah HGU yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan, berhak melakukan upaya tersebut untuk mempertahankan haknya. “Kami telah memenuhi segala kewajiban, termasuk membayar pajak dan mematuhi aturan pemerintah. Oleh karena itu, hak kami sebagai pemilik sah HGU juga harus diakui,” ujar Andespi.

Proses pengambilalihan HGU dari warga dilakukan secara persuasif. Perusahaan memberikan uang sagu hati kepada warga yang terlanjur menggarap lahan HGU tersebut. “Kami berusaha menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan memberikan kompensasi kepada warga yang bersedia menyerahkan lahannya,” jelas Andespi.

PT WSN merupakan perusahaan Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi (Pir-Trans) yang ditunjuk oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Pertanian. Sebagai pelaksana proyek Pir-Trans, perusahaan ini mengutamakan pembangunan areal transmigrasi untuk rakyat sebelum mengembangkan kebun inti. Menurut informasi yang diterima, PT WSN telah turut membangun 10 Desa yang berada di Kuantan Singingi. Seluruh areal yang telah mendapatkan izin lokasi telah melalui proses land clearing, termasuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas pendukung lainnya.

Namun, dalam pelaksanaan pembangunan kebun inti, PT WSN menemui kendala berupa areal garapan masyarakat yang secara ilegal menanam kelapa sawit dan sebagian tanaman karet di lahan HGU milik perusahaan. “Kami terus melakukan edukasi dan upaya mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. Sebagai bentuk kepedulian, kami memberikan sagu hati sebesar Rp20 juta per hektare kepada warga yang bersedia menyerahkan kembali lahan milik perusahaan secara sukarela,” ungkap Andespi.

Dengan demikian, PT WSN berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan mengedepankan kepentingan semua pihak yang terlibat.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *