Lahan 117 Hektar di Pasir Mas Disorot, Aktivitas PT Citra Riau Sarana Dipertanyakan

Kuantan Singingi – Isu dugaan penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) menyeret nama PT Citra Riau Sarana. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu disebut-sebut menguasai sekitar 117 hektare lahan di luar area konsesi resminya di wilayah Pasir Mas, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Informasi yang beredar menyebutkan penguasaan tersebut telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Berdasarkan data pertanahan, sertifikat HGU atas bidang tanah dimaksud tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau atas nama PT Wanasari Nusantara. Namun, di lapangan lahan itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan operasional oleh PT Citra Riau Sarana. Hingga kini, manajemen perusahaan yang dipimpin Dani Murdoko belum menyampaikan klarifikasi resmi. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sambil menunggu hasil verifikasi dari instansi berwenang.

Baca juga: Kemenparekraf Gelar Pelatihan Pengelola Homestay Jelang Pacu Jalur 2025 di Kuansing

Secara regulasi, pemegang HGU wajib menggunakan tanah sesuai batas dan peruntukan yang ditetapkan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Apabila terbukti terjadi penguasaan lahan tanpa hak, perbuatan tersebut berpotensi dikaitkan pula dengan Pasal 385 KUHP mengenai penyerobotan tanah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan memiliki legalitas lahan sesuai izin usaha perkebunan yang dimiliki. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Dari aspek perpajakan, penggunaan lahan di luar HGU yang tidak tercatat secara sah juga berpotensi berdampak pada kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta kewajiban fiskal lainnya yang berkaitan dengan luas konsesi dan produksi. Ketentuan mengenai sanksi atas ketidakpatuhan pelaporan dan pembayaran pajak diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Di sisi lain, perusahaan tersebut juga tengah menjadi perhatian dalam perkara dugaan manipulasi data produksi Palm Oil Mill Effluent (POME). Kasus ini sedang ditangani Polres Kuantan Singingi dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan proses penyidikan yang masih berjalan.

Sejumlah kalangan menilai dugaan pemalsuan laporan produksi POME dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri aspek administrasi, tata kelola produksi, hingga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan perpajakan. Meski demikian, pengembangan perkara tetap harus bertumpu pada alat bukti yang sah serta kewenangan aparat penegak hukum yang menangani.

Perlu dibedakan, perkara yang ditangani di tingkat Polres Kuantan Singingi tidak sama dengan penyidikan dugaan korupsi ekspor POME skala nasional yang saat ini diproses Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, secara prinsip hukum, koordinasi antarlembaga dimungkinkan apabila dalam proses penyidikan ditemukan irisan unsur tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan kerugian negara.

Dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, penyidik harus membuktikan apakah tindakan yang dilakukan oknum terjadi atas perintah, sepengetahuan, atau dengan pembiaran manajemen. Tanpa pembuktian tersebut, tanggung jawab pidana tetap melekat pada individu pelaku. Karena itu, pendalaman perkara membutuhkan audit forensik dokumen produksi, pencocokan data ekspor, serta penelusuran alur administrasi dan keuangan perusahaan.

Sejumlah pihak pun mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap dugaan penguasaan lahan di luar HGU tersebut. Penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berbasis bukti dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah praktik penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Pasir Mas, Teluk Kuantan.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *