Jakarta – Kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji periode 2023–2024 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Juni 2025 menelusuri adanya penyimpangan terkait tambahan kuota haji, yang selama ini juga menjadi polemik di DPR.
Pada 8 Agustus 2025, Menteri Agama 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas diperiksa penyidik terkait pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi. Sehari kemudian, KPK menaikkan status kasus ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti awal tindak pidana korupsi.
Langkah tegas segera diambil. Pada 11 Agustus, KPK melarang sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Mashyur. Tidak berhenti di situ, penggeledahan juga dilakukan di kantor Kementerian Agama, rumah pribadi, hingga perusahaan travel. Dari operasi ini, KPK mengamankan dokumen, aset, barang elektronik, serta satu unit mobil.
Akar persoalan bermula dari pembagian 20 ribu kuota tambahan haji tahun 2024. Berdasarkan aturan, 92 persen seharusnya diberikan untuk jamaah reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, kenyataannya kuota dibagi rata 50:50 melalui SK Menteri Agama Nomor 130/2024. Dari kebijakan ini, sekitar 8.400 kuota reguler dialihkan ke haji khusus yang menguntungkan pihak swasta. Potensi kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Hingga pertengahan September 2025, KPK telah memeriksa berbagai pihak, termasuk pejabat Kemenag, pengusaha travel, dan tokoh masyarakat. Namun, tersangka resmi belum diumumkan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah bukti yang ada dinilai cukup kuat.*