Kebijakan Baru ARB dan Trading Halt IHSG: Ini Perbandingan Versi Lama vs Baru

Jakarta – Per hari Selasa, 8 April 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan aturan baru terkait batas Auto Rejection Bawah (ARB) dan ketentuan trading halt. Perubahan ini membawa perbedaan signifikan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, BEI mengumumkan bahwa batas ARB kini diseragamkan menjadi 15% untuk seluruh jenis saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Ketentuan ini juga berlaku untuk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE), tanpa memandang rentang harga saham.

Sebagai perbandingan, aturan lama membedakan batas ARB berdasarkan harga saham. Saham dengan harga antara Rp50 hingga kurang dari Rp200 dikenakan ARB sebesar 35%. Untuk saham dengan harga mulai dari Rp200 hingga di bawah Rp5.000, batas ARB ditetapkan sebesar 25%. Sementara saham dengan harga di atas Rp5.000 akan dihentikan perdagangannya jika turun hingga 20%.

Baca juga:

BEI Revisi Ketentuan Auto Rejection dan Trading Halt

Strategi Trading Populer Untuk Sukses di Pasar Keuangan


Selain itu, kebijakan terkait penghentian sementara perdagangan atau trading halt juga turut direvisi. Dalam peraturan yang baru, BEI akan menghentikan sementara perdagangan selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 8%. Jika penurunan berlanjut hingga melebihi 15%, trading halt kembali diberlakukan selama 30 menit.

Apabila IHSG anjlok lebih dari 20%, BEI berhak untuk melakukan trading suspend, yakni penghentian perdagangan hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi, dengan persetujuan atau instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, pada peraturan sebelumnya, trading halt diberlakukan saat IHSG jatuh sebesar 5%, dan akan kembali dilakukan jika IHSG turun 10%. Trading suspend di masa lalu dilakukan ketika penurunan IHSG mencapai lebih dari 15%.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *