Jakarta – Komisi III DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melangkah ke tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Kesepakatan tersebut diambil setelah seluruh fraksi bersama pemerintah menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui hasil pembahasan komisi.
Pembaruan KUHAP ini dirancang guna menjawab berbagai persoalan dalam sistem peradilan pidana yang selama ini dinilai membutuhkan peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan yang lebih kuat bagi tersangka, korban, dan saksi. Rancangan perubahan juga mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan—termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan anak—serta memperhatikan perkembangan teknologi informasi yang semakin memengaruhi tata kelola penegakan hukum. Setiap ketentuan disusun dengan tetap berpijak pada prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Komisi III menegaskan, revisi KUHAP merupakan langkah penting untuk memastikan setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum memperoleh perlakuan yang adil, setara, dan terlindungi dalam seluruh tahapan peradilan.
Sejumlah pokok perubahan yang tercakup dalam RUU KUHAP antara lain:
1. Penyesuaian hukum acara pidana agar selaras dengan dinamika hukum nasional maupun standar internasional.
2. Penyelarasan dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan pemulihan keadilan melalui pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
3. Penegasan batas kewenangan serta perbedaan tugas antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat untuk mendorong profesionalitas dan akuntabilitas.
4. Penyempurnaan aturan terkait kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta peningkatan koordinasi antar-institusi.
5. Penguatan jaminan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, perlindungan dari intimidasi, dan akses terhadap proses peradilan yang adil.
6. Penguatan peran advokat di setiap tahap pemeriksaan, termasuk kewajiban negara menyediakan bantuan hukum tanpa biaya bagi pihak yang berhak serta perlindungan hukum bagi advokat.
7. Pengaturan penerapan keadilan restoratif sebagai opsi penyelesaian perkara sejak tahap penyelidikan hingga proses peradilan.
8. Perlindungan yang lebih komprehensif bagi kelompok rentan melalui asesmen kebutuhan khusus dan penyediaan fasilitas yang ramah serta dapat diakses.
9. Penguatan dukungan bagi penyandang disabilitas dalam seluruh rangkaian pemeriksaan.
10. Perbaikan mekanisme upaya paksa dengan mengedepankan prinsip HAM, seperti pembatasan waktu, pengaturan izin pengadilan, dan kontrol yudisial yang lebih ketat.
11. Pengenalan mekanisme baru, termasuk pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman, serta perjanjian penundaan penuntutan untuk kasus korporasi.
12 Penegasan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Penguatan ketentuan mengenai kompetensi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak bagi korban atau pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedural penegakan hukum.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk menghadirkan proses peradilan yang cepat, efisien, dan transparan.
Dengan rampungnya pembahasan pada tingkat komisi, RUU KUHAP kini menunggu keputusan resmi dalam rapat paripurna DPR RI.*