Di Balik Penurunan Tarif Impor, Ada Transfer Data WNI ke Amerika

Jakarta – Isu mengenai transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat dalam konteks kerja sama perdagangan menarik perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, memberikan klarifikasi resmi.

Hasan menyatakan bahwa pengiriman data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, kebijakan ini tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap mengutamakan keamanan serta privasi data WNI.

Baca juga: Program Dana Karbon Tetap Berjalan, Karhutla Tak Pengaruhi Komitmen Internasional


Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (26/7/2025), Hasan menjelaskan bahwa kerja sama serupa juga pernah dijalankan dengan sejumlah negara Eropa. Transfer data dilakukan dalam kerangka perjanjian bilateral, dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. “Data hanya dipertukarkan dengan negara-negara yang memiliki standar perlindungan data yang memadai,” ujarnya.

Hasan menekankan bahwa pemanfaatan data tersebut murni untuk kepentingan komersial, bukan untuk pengelolaan yang bersifat pribadi atau tak bertanggung jawab. “Tujuan utama dari pertukaran ini adalah untuk mendukung perdagangan, bukan untuk mengeksploitasi data individu,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa keterbukaan data antara pembeli dan penjual menjadi penting, terutama dalam perdagangan barang-barang yang berisiko tinggi. Ia mencontohkan bahan seperti gliserol sawit atau bahan kimia lainnya yang dapat digunakan secara produktif maupun berbahaya. “Pertukaran data diperlukan agar perdagangan semacam ini tetap aman dan tidak menimbulkan ancaman di kemudian hari,” tambah Hasan.

Sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan kerangka kerja Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Salah satu poin dari perjanjian tersebut adalah penurunan tarif impor produk Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen, yang diikuti dengan komitmen penghapusan hambatan dalam perdagangan digital, termasuk memungkinkan transfer data pribadi WNI ke AS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *