BEI Revisi Ketentuan Auto Rejection dan Trading Halt

Jakarta – Untuk menjaga agar perdagangan Efek berlangsung secara teratur, adil, dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan revisi terhadap sejumlah ketentuan yang berlaku. Revisi ini mencakup perubahan atas Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 mengenai Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 terkait Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam kondisi darurat.

Perubahan tersebut dituangkan dalam dua surat keputusan terbaru bertanggal 8 April 2025, yakni Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025. Keduanya secara resmi akan mulai berlaku pada Selasa, 8 April 2025. Fokus utama penyesuaian ini terletak pada pengaturan ulang ketentuan penghentian sementara perdagangan (trading halt/suspend) dan batas persentase Auto Rejection Bawah.

Menurut Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, batas Auto Rejection Bawah untuk saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru kini disesuaikan menjadi sebesar 15%. Ketentuan serupa juga berlaku untuk produk ETF (Exchange-Traded Fund) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE), tanpa memandang rentang harga efek.

Baca juga: Strategi Trading Populer Untuk Sukses di Pasar Keuangan


Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap mekanisme penghentian sementara perdagangan apabila terjadi penurunan signifikan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari bursa yang sama. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Apabila IHSG turun lebih dari 8%, maka akan dilakukan trading halt selama 30 menit;

2. Jika penurunan berlanjut hingga melewati 15%, maka dilakukan trading halt tambahan selama 30 menit;

3. Bila penurunan IHSG melebihi 20%, maka BEI akan memberlakukan trading suspend dengan ketentuan:

Suspensi dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan hari tersebut, atau

Berlanjut lebih dari satu sesi, atas persetujuan atau perintah OJK.

Kautsar menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar dan memberikan perlindungan optimal kepada investor. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang agar investor memiliki ruang likuiditas yang cukup dalam menentukan strategi investasi berdasarkan informasi yang tersedia.

Sebagai penutup, Kautsar menyampaikan bahwa dalam proses penyesuaian ini, BEI turut mempertimbangkan praktik terbaik (best practice) yang diterapkan di bursa-bursa efek global serta memperhatikan masukan dari para pelaku pasar.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *