Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Sementara itu, tarif PPN sebesar 11 persen tetap berlaku untuk barang dan jasa lainnya, sebagaimana diterapkan sejak 2022.

Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyampaikan kebijakan ini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024. Menurut Presiden, barang-barang seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah dengan nilai yang sangat tinggi akan dikenakan tarif PPN baru. “Barang-barang tersebut umumnya dimanfaatkan oleh kalangan atas,” jelas Presiden.

Sementara itu, barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen. Beberapa contohnya adalah beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

Kebijakan ini, menurut Presiden, merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah bersama DPR menyepakati kenaikan tarif PPN secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Presiden menekankan bahwa kenaikan tarif PPN secara bertahap ini dirancang agar tidak membebani daya beli masyarakat secara signifikan serta meminimalkan dampaknya terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Langkah ini dilakukan demi kepentingan rakyat dan pemerataan ekonomi,” ujar Presiden.

Untuk mendukung masyarakat, pemerintah juga memberikan berbagai paket stimulus ekonomi. Di antaranya adalah bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50 persen bagi pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan, pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, serta berbagai insentif lainnya. Total nilai paket stimulus ini mencapai Rp38,6 triliun.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.

Sumber: setkab.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *