Pengadilan Negeri Bandung Eksekusi Penyitaan Logo Bikers Brotherhood 1%

Bandung – Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi penyitaan logo Bikers Brotherhood 1% Mother Chapter (BB1%MC) di Jalan Pajajaran, Kota Bandung. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan PN Bandung terkait permohonan aanmaning atau peringatan yang tidak dapat diabaikan oleh Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia kepada BB1%MC.

Juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa pemeriksaan di lokasi tidak menemukan obyek sengketa yang dimaksud karena sudah tidak ada. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG jo no: 3513K/PDT/2020. Dalam putusan tersebut, BB1%MC diwajibkan segera mengembalikan logo tengkorak yang terpasang di Jalan Pajajaran.

Herdarsam Marantoko, kuasa hukum BBMC, menyatakan bahwa dengan eksekusi ini, entitas hukum BB1%MC sudah tidak ada lagi karena telah dibubarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Penggunaan nama BB1%MC oleh pihak mana pun kini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Eksekusi oleh pengadilan ini merupakan perkembangan terbaru dalam konflik yang terjadi di dalam klub motor legendaris di Bandung sejak 2018. Saat itu, terjadi perpecahan kepengurusan klub menjadi BBMC dan BB1%MC. Polemik antara kedua pihak ini akhirnya dibawa ke pengadilan dan berujung pada eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Dengan adanya eksekusi pada Mei 2024 ini, BBMC adalah satu-satunya pihak yang berhak menggunakan logo tengkorak tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *